Bengkulu – Kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebagaimana yang disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI) dalam pidato kenegaraan saat paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus lalu, diyakini tidak memberikan dampak terhadap keseimbangan keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah dalam keterangannya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan 12 persen. Kenaikan tersebut merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Meskipun demikian tentunya kita selaku pemerintah daerah tetap harus melakukan persiapan. Terutama dari sisi keuangan, seperti perencanaan,” katanya pada Selasa, (22/8/2023).
Dikatakan, kenaikan gaji itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan yang telah memberikan kontribusi dalam melayani masyarakat dan negara.
Oleh karena itu di tingkat daerah juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kelancaran program pembangunan yang telah direncanakan untuk masyarakat Bengkulu.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri meyakini kebijakan yang berimbas pada sisi keuangan tersebut, tetap pembebanannya pada APBN.
“Nanti kita di daerah biasanya ada penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, yang tentunya guna mengakomodir kenaikan gaji ASN dan pensiunan,” ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkan, berapa besaran DAU yang bakal ditambah untuk Pemprov Bengkulu nantinya, tentu harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu.
Misal untuk ASN, kenaikannya 8 persen jadi berkisar antara Rp 400 hingga Rp 500 ribu. Dimana nominal kenaikan itu tentunya dikalikan dengan berapa banyak ASN di lingkungan Pemprov.
“Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional serta kesejahteraan para ASN dan pensiunan. Khususnya di Provinsi Bengkulu. Namun untuk sekarang kita masih terus mengikuti perkembangan kebijakan kenaikan gaji tersebut,” pungkas Isnan. (ag)