Pemprov Realisasikan Kebijakan Satu Peta

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka

Bengkulu – Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengakui selama ini banyak tumpang tindih masalah perizinan lahan, pertanahan maupun konsesi. Sehingga hal itu perlu dibenahi melalui suatu regulasi yang dapat mengatur semua dengan jelas.

Tumpang tindih perizinan menyangkut tanah, kadangkala terjadi antara pemerintah dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, maupun antar swasta dengan swasta.

“Jadi perlu dibuat satu peta sebagai rujukan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih soal perizinan,” tegas Hamka.

Dengan regulasi yang jelas, satu lokasi yang memiliki objek hanya memiliki satu perizinan. Jika di suatu desa yang memiliki potensi pertambangan, perkebunan dan pemukiman penduduk, regulasi perizinan maupun konsesi dapat mengatur perizinan objek di satu desa tersebut.

“Jadi hanya satu izin peruntukkan yang ada di desa tersebut. Jadi tidak ada lagi izin lain yang dapat dikeluarkan,” tegas Sekda lagi.

Hamka menyebut regulasi itu dapat segera disahkan pada 2024. Sehingga semua aspek perizinan, konsensi, hak tanah dan pengelolaan yang ada di pemerintah daerah bisa tertib administrasi maupun tertib hukum.

Untuk regulasi di tingkat daerah, akan dibuat dalam bentuk perda. Perda tersebut kemudian yang akan mengatur satu peta untuk Provinsi Bengkulu. “Bukan peraturan gubernur, tapi Perda. Jadi Perda itu yang nantinya mengatur satu peta,” pungkasnya. (dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *