Bengkulu – Terkait hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya los Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu sebesar Rp. 315 juta, agar menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Menurutnya, proses peralihan aset kawasan Pantai Panjang dari Pemerintah Kota (Pemkot) ke Pemprov Bengkulu yang sudah berjalan kurang lebih empat tahun tersebut, memang ditemukan catatan los PAD.
Untuk itu adanya temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah di tahun berikutnya.
“Ini harus diselesaikan Pemprov agar tidak lagi menjadi temuan,” ujarnya pada Senin, (28/8/2023).
Pria yang akrab disapa Wan Sui ini menyarankan PAD dapat mendatangkan kesejahteraan masyàrakat, Pemprov harus mengelolah dengan baik untuk kedepannya.
Dimana terlebih dahulu melakukan pendataan dan membukukannya.
“Biasanya temuan itu karena belum terdata secara sah, padahal itu asset. Jadi itu mesti dibukukan segera oleh Pemprov,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak legislative sudah berulang kali mengingatkan Pemprov soal potensi PAD di kawasan Pantai Panjang. Bahkan dalam rapat bersama juga sudah dibahas, namun sepertinya belum ada hasil signifikannya.
Untuk itu lagi-lagi diminta keseriusan Pemprov dalam mengelola asset di kawasan Pantai Panjang ini.
“Kita tetap jalankan fungsi control dan pihak Pemprov melalui dinas teknisnya diminta segera menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi dan asset yang ada dibukukan,” tukasnya. (rly)