Kaur – Guna menyamakan persepsi dan wawasan pemahaman bagi pejabat/aparat perangkat daerah dalam pelaksanaannya secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepautan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan sosialisasi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 secara virtual.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si yang didampingi oleh, Kepala Bappeda Suhadi, ST,. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Sumari, M.Pd., Kepala BPKAD Kabupaten kaur Jon Harimol S.Sos, M.Si., Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kaur Yanuar Aris Pribadi, SE, ME., Sekretaris Dinas PMD Yasman, M.Pd dan seluruh dinas terkait. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten kaur Rabu (01/11/2023).
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bertanggung jawab dan bermanfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam paparannya PLH Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun pedoman penyusunan APBD setiap tahun yang memuat:
1. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
2. Prinsip penyusunan APBD
3. Kebijakan Penyusunan APBd
4. Teknis Penyusunan APBD
5 Hal Khusus lainnya
Ia juga menjelaskan tentang prinsip dan kebijakan dalam penyusunan ABBD harus sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
“Prinsip penyusunan APBD itu diantaranya harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, disusun dengan berpedoman kepada KUA dan PPAS yang didasarkan ada RKPD, disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan dalam perundangan-undangan dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” Ujar Horas.
“Lanjut Horas kebijakan umum penyusunan APBD dalam hal pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2024 meliputi semua penerimaan uang melalui RKUD yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Horas.
“Selanjutnya dirjen perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dalam paparannya menjelaskan tentang kebijakan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dimana DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, digunakan sesuai dengan prioritas DNA kewenangan masing-masing pemerintah daerah,” tutupnya. (ADV/er)