Pasca Mutasi 139 ASN Pemkab RL, Puluhan ASN Turun Jabatan, Ada Apa ?

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong. (Foto: Wiwid/jk/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan Mutasi /rotasi sebanyak 139 Pegawai ASN (5/01/2024) sebagaimana lampiran Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.13.1 Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024 banyak menjadi sorotan serta pertanyaan, ada apa ?

Pasalnya, terdapat beberapa Pegawai ASN yang dilantik dan diambil sumpah jabatan diduga bukan untuk pengembangan talenta dan karier dan /atau pengembangan kompetensi, Pegawai ASN tersebut hingga berdampak pada jabatan ASN.

Adapun rincian ASN yang menjabat Non Eselon antara lain :

  1. Decky Eka Putra, S.STP.,M.Si semula menduduki jabatan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata ( Eselon III.b menjadi Fungsional Umum pada Kantor Kelurahan Talang Benih ( Non Eselon ).
  2. Nita Suryamartina, SE.,M.SE semula menduduki jabatan Kepala Bidang Layanan Kepemudaan pada Dispora ( Eselon III.b ) menjadi Fungsional Umum pada Kantor Kelurahan Talang Rimbo Lama ( Non Eselon ).
  3. Wili Kartini, SH semula menduduki jabatan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi pada Dispora ( Eselon III.b ) menjadi Fungsional Umum pada Kantor Kelurahan Air Putih Baru ( Non Eselon ).

Kemudian, adapun ASN yang mengalami Turunan Jabatan :

  1. Sofan Wahyudi, S.Si.APT.,M.PH semula menduduki jabatan Kabag. Perekonomian dan SDA Setdakab Rejang Lebong ( Eselon III.a ) jabatan baru Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan ( Eselon III.b ).
  2. H. Sunar Priyadi, SH.,MM semula menduduki jabatan Seretaris Satpol PP ( Eselon III.a ) jabatan baru Kabid. Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran ( Eselon III.b ).
  3. Herman Haryanto, SH semula menduduki jabatan Kabid. Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran ( Eselon III.b ) jabatan baru Kepala UPT Balai Benih Ikan Rimbo Recap ( Eselon IV.a ).
  4. Fauzi, SH semula menduduki jabatan Sekretaris Kecamatan Binduriang ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi Trantib Kecamatan Kota Padang ( Eselon IV.a ).
  5. Henny Widiawati, SH semula menduduki jabatan Lurah Air Duku ( Eselon IV.a ) jabatan baru Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Kecamatan Curup Timur ( Eselon IV.b )
  6. Rahmi Adrianti, SE semula mendudui jabatan Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi Kesos Kelurahan Pasar Baru ( Eselon IV.b ).
  7. Dwi Prasetyo, SKM semula menduduki jabatan Kabag. Administrasi RSUD ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasubbag. TU UPT. BLKM ( Eselon IV.b ).
  8. Mila Mertika, S.Sos semula menduduki jabatan Kabid. Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan DLH ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi. Kesos Kelurahan Pasar Tengah ( Eselon IV.b ).

9.Yuswardi, S.Sos semula menduduki jabatan Sekretaris Kecamatan Bermani Ulu Raya ( Eselon III.b ) jabatan baru Sekretaris Kelurahan Talang Benih ( Eselon IV.b ).

  1. Marizal Zukirman, S.Sos semula menduduki jabatan Kabid. Penegakan Peraturan Per UU Daerah pada Satpol-PP ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi Ekbang Kelurahan Adirejo ( Eselon IV.b ).
  2. Lince Malini, SP semula menduduki jabatan Kabid. Perkebunan ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi. Ekbang Kelurahan Dwi Tunggal ( Eselon IV.b ).
  3. Maharona, S.Ag.,MH semula menduduki jabatan Sekretaris Kecamatan Curup Tengah ( Eselon III.b ) jabatan baru Sekretaris Kelurahan Pasar Tengah ( Eselon IV.b ) .

13.Asrawani, SKM semula menduduki jabatan Kabid. Perindustrian ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi Pemerintahan dan Yanmum Kelurahan Banyumas ( Eselon IV.b )

  1. Lenni Kurniati, S.Hut semula menduduki jabatan Kabid. Destinasi dan Industri Pariwisata ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi. Pemerintahan dan Yanmum Kelurahan Talang Rimbo Baru ( Eselon IV.b ).

15.Ansori semula menduduki jabatan Kabid. Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi. Kesos Kelurahan Jalan Baru ( Eselon IV.b ).

  1. Erwan Zuganda, SH semula menduduki jabatan Sekretaris Kecamatan Selupu Rejang ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi Ekbang Kelurahan Jalan Baru ( Eselon IV.b ).
  2. Siman, SH.,MM semula mendudui jabatan Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Kominfo ( Eselon III.b ) jabatan baru Kasi. Ekbang Kelurahan Pasar Baru ( Eselon IV.b )
  3. M. Rudi, S.Sos.,M.Si semula menduduki jabatan Lurah Pasar PUT ( Eselon IV.a ) jabatan baru Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Sindang Beliti Ilir ( Eselon IV.b )
  4. Bambang Budiono, SE semula menduduki jabatan Sekretaris Kecamatan Curup Selatan ( Eselon III.b ) jabatan baru Sekretaris Lurah Tunas Harapan ( Eselon IV.b )
  5. Alexander Leo, SE semula menduduki jabatan Lurah Pasar Tengah ( Eselon IV.a ) jabatan baru Kasi. Ekbang Kelurahan Air Putih lama ( Eselon IV.b )
  6. Hernando Gustian, A.Md semula menduduki jabatan Lurah Dwi Tunggal ( Eselon IV.a ) jabatan baru Kasubbag. Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Curup Selatan ( Eselon IV.b )
  7. Rio Hadinata, S.Sos semula menduduki jabatan Lurah Talang Benih ( Eselon IV.a ) jabatan baru Sekretaris Lurah Timbul Rejo ( Eselon IV.b )
  8. Firdaus, SE semula menduduki jabatan Lurah Talang Ulu ( Eselon IV.a ) jabatan baru Sekretaris Kelurahan Sukaraja ( Eselon IV.b )
  9. Heryantoni, S.Sos semula menduduki jabatan Lurah Kepala Siring ( Eselon IV.a ) jabatan baru Sekretaris Kelurahan Sidorejo ( Eselon IV.b )
  10. Sapriyal Marta Putra, SE semula menduduki jabatan Lurah Simpang Nangka ( Eselon IV.a ) jabatan baru Kasi Ekbang Kelurahan Banyumas ( Eselon IV.b ).

Saat dikonfirmasi, Sekda Rejang lebong, Yusran Fauzi, ST, senin (8/01/2024) yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penilai Kerja ASN mengatakan, kegiatan mutasi 139 ASN Pemkab RL telah kita lakukan beberapa waktu lalu sebagaimana lampiran Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.13.1 Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024.

” Pihaknya telah melakukan pengkajian dan penilaian terkait hal tersebut, Insyaallah dalam waktu dekat atau 2 hari kedepan kita mengeluarkan penilaian tersebut,” singkatnya.

Untuk diketahui, Prinsip Meritokrasi dalam penjelasan Pasal 26 Ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah Prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Pegawai ASN dapat dimutasi untuk pengembangan kariernya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non materil, kemudian di dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas pengembangan diri dapat berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi. (Jk/wd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *