Pemprov Bengkulu Teken MoU Bersama BPH Migas

MoU Antara BPH Migas dan Pemprov Bengkulu tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pendistribusian BBM pada Konsumen Pengguna di Provinsi Bengkulu. (Foto: dok)

MoU Antara BPH Migas dan Pemprov Bengkulu tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pendistribusian BBM pada Konsumen Pengguna di Provinsi Bengkulu di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung.

Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya menerapkan beberapa langkah guna mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga dapat tepat sasaran ke masyarakat.

Tahun 2024 ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan Provinsi Bengkulu mendapatkan Kuota Pertalite sebanyak 267.716 Kilo Liter (Kl) dan Bio Solar sebanyak 107.213 Kl naik 8 persen dari tahun sebelumnya yaitu 99.409 Kl (2023).

Setelah MoU ini juga kita lihat bagaimana kualitas layanan penyaluran BBM ke masyarakat apakah berjalan baik, karena kalau sekarang keluhannya masih cukup banyak.

“Ketika kita turun ke lapangan memang sangat miris, melihat masyarakat yang mengantri BBM bisa mencapai 2-3 Kilometer bahkan hingga sehari semalam. Oleh sebab itu, beberapa solusi terus dicoba untuk mengatasi permasalahan ini,”

Dengan perjanjian ini nanti, diharapkan semua permasalahan dapat terurai dan karena ini juga merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM. Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat. Dan yang paling penting, hal ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh BBM.

Terakhir, terkait dengan kendaraan kegiatan usaha diharuskan berplat daerah (BD) apapun alasannya (bukan kita mempersulit) agar dapat mendapatkan BBM di SPBU. Nanti, Pemprov segera surati perusahaan angkutan, terutama kendaraan – kendaraan solar kegiatan usaha tidak boleh menggunakan kendaraan non BD.

“Tapi mungkin bisa diberikan keringanan terhadap kendaraan yang masih 1 tahun atau maksimum 2 tahun sudah beroperasi di Bengkulu diwajibkan balik nama. Namun jika sudah 3 tahun atau lebih tidak juga balik nama ke Bengkulu tidak diperkenankan mengisi BBM,” tegas Rohidin. (tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *