Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H, M.H yang didampingi Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Harles Feferman, SE, MM menerima sertifikat hak pakai aset Pemda dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten kaur, Kamis (25/1/2024). Penyerahan Surat tanda bukti legalitas aset milik negara tersebut diserahkan oleh Kepala ATR/BPN Rahdian Suryo Anindito, S.Si di Ruang Kerja Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kaur mengapresiasi ATR/BPN Kaur yang telah melakukan sertifikasi hak pakai aset-aset milik Pemda Kaur sebagai upaya penyelamatan aset, karena menurut dia Penerbitan sertifikat hak pakai aset ini merupakan wujud dari sinergitas yang telah terjalin.
“Dengan diterimanya sertifikat hak pakai aset ini maka penataan dan pengamanan aset terlaksana dengan baik,” ujar Bupati.
Dikatakan Bupati dengan adanya sertifikat hak pakai ini, harapan kedepan Pemda Kaur dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan serta kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah dan meningkatkan pengembangan daerah secara berkelanjutan.
“Kita berharap dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemda dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan aset pemerintah yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Bupati
Terpisah, Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si mengatakan sertifikat hak pakai Pemda yang diserahkan hari ini sebanyak 57 buah sertifikat yang merupakan hasil kegiatan tahun anggaran 2023
“semula kita targetkan sebanyak 61 sertifikat tapi baru tuntas 57 sertifikat, ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kementerian ATR/BPN terutama di kantor pertahanan Kabupaten Kaur dalam rangka pengamanan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaur” ujar Rahdian.
Dikatakan Rahdian untuk tahun 2024 ATR BPN Kantah kaur menargetkan sebanyak 150 sertifikat hak pakai Pemda bisa terselesaikan, dan untuk 233 bidang tanah milik aset pemerintah daerah Kabupaten Kaur yang belum bersertifikat direncanakan di tahun 2025 nanti
“ATR/BPN Kantah Kaur memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah milik pemerintah daerah hingga tahun 2025 mendatang” pungkas Rahdian. (bl)