Bengkulu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Billy Dwirata Sunardi mengatakan pemerintah provinsi Bengkulu kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 kemarin.
Kehilangan PAD tersebut menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu. Pasalnya, sejak aset kawasan Pantai Panjang diambil alih oleh pemerintah provinsi Bengkulu dari Pemerintah kota Bengkulu, belum ada regulasi yang jelas terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga saat ini. Oleh karena itu, dirinya di tahun ini agar PAD yang ada dapat optimal.
“Kita mengharapkan agar kehilangan PAD ini jangan sampai terulang kembali di tahun berikutnya sehingga dapat meningkatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap ungkapnya.
Ia menegaskan, agar stakeholder terkait segera menyusun regulasi dan kebijakan untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Kita tidak ingin mendengar lagi ada kehilangan PAD dari aset kawasan Pantai Panjang, masalah mekanismenya silahkan OPD teknis untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Billy
Menurutnya, penyebab lain adanya kehilangan PAD dari kawasan Pantai Panjang, dikarenakan tidak jelasnya pemerintah provinsi Bengkulu menyerahkan kewenangan pengelolaan aset tersebut.
“Pemerintah harus pastikan, jangan mengambang seperti saat ini. Di satu sisi ada kewenangan di Sekdaprov Bengkulu dan di sisi lainnya OPD teknis sehingga ini menimbulkan kebingungan dan tidak terkelola dengan baik,” pungkasnya. (ADV)