Korsupgah KPK Wilayah I Audensi Bersama Pemprov Bengkulu, Soroti Polemik Aset Bermasalah

Asisten III Pemprov Bengkulu Nandar Munadi.

Bengkulu – Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I soroti aset berpolemik di pemerintah Provinsi Bengkulu. Khususnya mengenai Yayasan Semarak, seperti aset SMK Swasta 2 Semarak Bengkulu dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu.

Hal itu diketahui usai pelaksanaan rapat audiensi membahas aset bermasalah di Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Rafflesia, Kamis 14 Maret 2024 kemarin.

Pimpinan Korsupgah KPK Wilayah I, Harun Hidayat, Melalui pertemuan tersebut menyebutkan pihak KPK menguraikan permasalahan dan duduk permasalahan aset tersebut seperti apa.

“Tadi sudah dijelaskan. Ternyata juga ada kajian, yang sebentar lagi akan dirilis oleh Biro Hukum terkait status dari aset dari pemprov (Bengkulu, red) yang dimaksud,” ucapnya.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Nandar Munadi. (foto: riki/nuansabengkulu.com)

Selain itu, Harun menuturkan pihaknya akan menunggu hasil kajian yang akan menjadi bahan tambahan bagi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) KPK untuk legal opinion.

“Kami tunggu hasil kajiannya dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa segera keluar,” harapnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi, M.Si., mengatakan pihaknya sedang fokus menyelesaikan aset yang sedang bermasalah tersebut.

“Terkait dengan aset Yayasan Semarak, ini kita masih berproses, didalami, dan dipastikan terlebih dahulu, apakah memang aset itu memang milik Pemprov atau tidak,” ucapnya.

Namun, saat ini juga pihaknya sedang mempelajari terkait permasalahan tersebut. Ia menambahkan apakah aset tersebut milik pemprov, tentu akan selesaikan dengan menyerahkannya ke Yayasan Semarak.

Selain itu, ada yang menjadi aset Pemprov sudah diakui dan sedang dipakai oleh Yayasan Semarak. Seperi halnya aset SMKS 2 Yayasan Semarak.

Aset tersebut, ke depannya akan dilakukan seperti apa. Sebab berdasarkan masukan dari tim KPK, aset ini tidak hanya pinjam pakai tetapi juga harus ada kontribusi terhadap yayasan terkait penggunaan aset itu.

“Itu yang diselesaikan. Ke depan kejelasan aset ini harus berproses dan ada kepastian terkait status yayasan semarak itu,” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *