Kaur  

Lima Propepemda Kabupaten Kaur Tahun 2024 Ditetapkan

Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini pimpin rapat paripurna. (Foto: NB)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kaur tersebut dihadiri oleh Bupati kaur, Wabup, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Ka OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kabag Setda, Ka Instansi Vertikal, Camat Se-Kabupaten Kaur, anggota dewan kapolres, dandim, danlanal, kajari, pengadilan agama serta masyarakat.

Dalam rapat tersebut, setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dan mendalam, DPRD Kabupaten Kaur akhirnya menyetujui secara bulat penetapan Propemperda tahun 2024. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan instrumen penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, menyampaikan ada lima perda yang di ajukan dan akan masuk ke tahap selanjutnya dan kelimanya merupakan skala prioritas mulai dari LKPJ, Laporan, perubahan APBD, RPJPD 2025 – 2045 dan disabilitas.

“Dengan ditetapkannya Propepemda Kabupaten Kaur Tahun 2024, diharapkan akan terwujud sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Kabupaten Kaur siap melangkah maju menuju masa depan yang lebih baik dengan berbagai program pembangunan yang terencana dan terukur,” papar Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini. (er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *