Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur bersama tim terkait melakukan penertiban lapak pedagang yang masih nekat berjualan di kawasan alun-alun Kota Bintuhan. Satu persatu lapak pedagang diamankan di mobil operasional Satpol PP Kabupaten Kaur untuk kemudian diamankan.
Kasat Pol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain menjelaskan, penertiban ini dilakukan usai surat edaran yang sudah disampaikan tidak diindahkan oleh pedagang. Sehingga sesuai surat edaran yang diberikan maka hari ini penertiban dilakukan, hal ini juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 03 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dimana pedagang dilarang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
“Hari ini kita turun dengan tim, untuk melakukan penertiban secara persuasif, semua pedagang kita arahkan untuk pindah ke sisi kiri alun-alun,” ujarnya, Senin (22/4/2024).
Deki Zulkarnain menambahkan, pihaknya bersama unsur terkait lainya akan memastikan tidak ada lagi pedagang yang masih nekat berjualan di lokasi yang di larang oleh perda. Karena hal itu melanggar aturan, selain itu berjualan di lokasi yang dilarang merusak pemandangan dan keindahan kota.
“Kita berharap pasca penertiban ini pedagang tidak lagi berjualan di lokasi ini, jika nekat maka akan kembali dilakukan tindakan,” tutupnya.
Dalam penertiban yang dilakukan tim gabungan dari satuan Polisi Pamong Praja dan unsur terkait tidak mendapatkan perlawanan dari pedagang. Proses penertiban berjalan aman dan lancar.