Bengkulu Selatan – Pemkab BS melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten BS terus berusaha agar terbebas dari stunting.
Buktinya, setiap tahun TPPS Kabupaten BS terus melakukan upaya penurunan stunting. Seperti tahun 2025, TPPS telah menetapkan 8 desa dan 1 kelurahan yang masuk dalam zona lokasi khusus (Lokus) penurunan stunting.
Perlu diketahui, penetapan lokus penanganan stunting ini berdasarkan keputusan rapat yang dipimpin Wabup BS H Rifa’i Tajuddin, S.Sos selaku Ketua TPPS Kabupaten BS.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup mengatakan, memang ada 9 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan di BS yang ditetapkan sebagai lokus penurunan stunting.
Adapun desa yang menjadi lokus penurunan stunting tersebut diantaranya, Desa Padang Lebar dan Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim.
Kemudian, Desa Tanjung Beringin, Sukarami dan Suka Maju Kecamatan Air Nipis, Talang Padang dan Padang Serasan Kecamatan Pino Raya.
Selanjutnya, Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna dan Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna.
“Diharapkan 9 desa dan 1 kelurahan di 5 kecamatan yang menjadi lokus stunting dapat terus menekan prevelansi stunting,” pinta Wabup.
Dalam kegiatan rapat tersebut TPPS Bengkulu Selatan juga sempat membahas mengenai persiapan pelaksanaan kegiatan rembuk stunting tahun 2024.
- Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim
- Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim
- Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis
- Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis
- Desa Suka Maju Kecamatan Air Nipis
- Desa Talang Padang Kecamatan Pino Raya
- Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya
- Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna
- Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna. (adv)