Bengkulu, nuansabengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, di lantai 2 Gedung rapat paripurna, (28/5/2024).
Sebagai informasi rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Bengkulu memberikan Jawaban BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu atas Usulan Perda Inisiatif DPRD provinsi Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Perda Tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Dissabilitas dan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Bengkulu.
“Ya, rapat paripurna kali ini kita membahas Perubahan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, dan juga Perda Tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Dissabilitas dan Perda Penyelenggaraan Pesantren,” ungkap anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.