Jakarta : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari akhirnya buka suara, terkait syarat batas usia pencalonan di Pilkada Serentak 2024. Syarat usia 30 tahun dan 25 tahun itu, ditetapkan ketika penetapan calon dan bukan pada saat pelantikan.
Pernyataan tegas Hasyim itu, merespons Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah. Syarat 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati.
“Sebetulnya yang bisa digunakan memastikan, ada kepastian hukum bahwa seseorang itu umur genap 25 untuk calon bupati/wali kota. Atau genap 30 tahun untuk calon gubernur, ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” kata Hasyim saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (11/6/2024).
Hasyim menjelaskan, persoalan batas usia calon kepala daerah itu sudah teruang aturan dasar hukumnya. Aturan itu, tertuang dalam UU Pilkada dan Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, Hasyim mengungkapkan, jadwal pelantikan calon kepala daerah bukan lagi ranah KPU. Posisi KPU, disebutkannya, hanya sebatas penetapan calon pemilih.
“Itu, kan, jelas ada patokannya, tapi kalau pelantikan ini, kan, misalnya kapan, kan, KPU belum tahu. Karena begitu sudah pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi,” ucap Hasyim.