Bengkulu – Gubernur Bengkulu Prof. dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan), pada Rapat Paripurna ke – V Masa Persidangan Ke – II Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (19/6).
Selain itu, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri ini, Gubernur Rohidin juga menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Dikatakan anggota DPRD Usin Abdisyah Putra Sembirin, SH dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu hari ini agendanya mendengarkan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Provinsi Bengkulu atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045.
“Ya, rapat paripurna kita hari ini mendengarkan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan),” ungkap Usin anggota DPRD Provinsi Bengkulu, kepada wartawan nuansabengkulu.com. (er)