Kunjungi Korban, Usin Sembiring Minta Pelaku Pedofil Dihukum Berat

Usin Abdisyah Sembiring anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (foto: ist/nuansabengkulu.com)

Bengkulu – Kabar penculikan dan pencabulan anak di Kota Bengkulu belakangan ini memunculkan keprihatinan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Anak berusia delapan tahun yang berinisial RV menjadi korban kejahatan yang sangat kejam tersebut.

Mendengar berita itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, tidak tinggal diam. Dia bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu dan LBH PUPA Bengkulu langsung mengunjungi keluarga RV untuk memberikan dukungan.

Usin Sembiring mengatakan proses hukum harus berjalan dan tidak ada pandangan bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa, ini merupakan kejahatan yang berulang-ulang kejahatan pedofil. Usin memastikan perlindungan hukum terhadap anak dan secara psikologisnya.

“Kita akan berbagi tugas, saya akan melakukan pendampinan terhadap keluarga, UPTD PPA Provinsi akan melakukukan pendampingan pisikoligis anak dan LBH PUPA akan melakukan pendampingan hukumnya,” kata Usin dikutip dari media online newsikal.com, Senin (15/7/2024).

Usin juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menyakini bahwa kejadian seperti ini bukan hanya sekali saja, masih banyak kekerasan seksual terhadap anak yang belum terungkap.

“Satu menjadi kelemahan kita yaitu pengawasan terhadap anak. Saya harapkan kepada seluruh orang tua terutama yang memiliki anak perempuan agar lebih diawasi anaknya. Kejahatan-kejahatan terhadap anak bukan karna hanya ada niat saja namun kesempatan juga,” ucapnya.

Usin juga meminta pemerintah untuk mengambil peran untuk menguatkan UPTD PPA nya, pengawasan ini harus dilakukan secara sistemik dengan melibatkan seluruh pihak.

“Kasus-kasus predator anak ini mengalami peningkatan. Yang saat ini kasus yang terungkap, jika ditelisik masih banyak kasus yang belum terungkap. Kita harus sama-sama mengawasi tidak boleh tidak,” tutupnya.

Sementara itu LBH PUPA Sinta mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan secara hukum terhadap korban sampai selesai proses hukumnya dan sampai pulih.

“Besok kami akan kembali kesini, surat kuasanya akan kami buatkan atas nama neneknya. Kita akan bekerjasama dengan UPTD PPA untuk melakukan pendampingan sampai anak pulih dari traumanya,” tutup Sinta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *