Kaur – Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menghadiri Sosialisasi dan Public Hearing mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu ini digelar di Halaman Gedung serba guna Padang kempas , pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
Kegiatan yang juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diwakili oleh Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH ini dihadiri sejumlah kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD yang tergabung dalam APDESI, PABPDSI dan PPDI.
Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH dalam sambutannya mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan secara langsung perubahan terbaru dalam UU yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa, yang memuat berbagai perubahan, agar semuadapat mengerti dan mengimplementasikan dalam kehidupan di tengah masyarakat.
“Urgensi UU Nomor 3 Tahun 2024 (Uu No 3 Tahun 2014) yang diundangkan pada 25 April 2024 tersebut adalah perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Hak Kewenangan Kades, Perangkat dan BPD seperti Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas. Selain itu perubahan terkait tambahan sumber dan Besaran Dana Desa serta alokasinya,” ungkap Bupati.
Dikatakan Bupati pada UU tersebut Lanjutnya, dalam UU tersebut menyatakan Kades memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan, Kades juga dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Kepala desa, Perangkat desa dan BPD akan mendapatkan tunjangan purna tugas di akhir masa jabatannya satu kali tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah,” paparnya.
Selain itu, lanjut Bupati, Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima Kabupaten atau Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Gubernur Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos, M.Si kepada sejumlah awak media mengatakan kegiatan yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD dari 192 desa ini untuk meperjelas kembali terkait Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“ada beberapa hal yang perlu kita diskusikan terkait UU tersebut salah satunya terkait jabatan kepala desa atapun BPD dimana dalam pasal itu diterangkan bahwa jabatn keduanya dapat diperpanjang tetapi tidak wajib namun perlu pertimbangan dari berbagai pihak sesai dengan regulasi yang ada,” ungkap Siswanto.