Bengkulu, nuansabengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Minggu (22/09/2204), menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 56 Tahun 2024.
Keputusan itu menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta. Mereka adalah H. Helmi Hasan, SE dan Ir. H. Mian yang diusulkan oleh 7 partai politik, yaitu: PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Gelora, PAN dan Partai Demokrat.
Kemudian, Pasangan Calon Dr. H. Rohidin Mersyah, M.M.A dan Meriani, S.E yang diusulkan gabungan 4 partai politik, yaitu: Partai Golkar, PKS, Hanura, dan PPP.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE kepada RRI mengatakan, setelah tahapan penetapan paslon, selanjutnya akan dilaksanakan pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada Senin (23/09/2204), mulai pukul 19.00 WIB.
“Alhamdullilah KPU Provinsi Bengkulu sudah menetapkan pasangan calon. Dari dua pasangan calon tersebut, KPU Bengkulu menyatakan keduanya memenuhi syarat,” kata Rusman usai rapat pleno penetapan.
Rusman mengakui ada dinamika dalam pleno penetapan paslon tersebut. Namun, ia menegaskan itu sebagai hal yang biasa. “Kalau itu kan dinamika di dalam forum. Biasa itu,” tukasnya.
Menurut Sudarsono, keputusan menetapkan kedua paslon itu sudah melalui tahapan dan mekanisme, yakni sejak pendaftaran, verifikasi, dan klarifikasi.
“Kan proses ini cukup panjang. Mulai dari pendaftaran, kita verifikasi syarat dukungan pasangan calon dan persyaratan pasangan calon. Kami kan sudah melakukan verifikasi, sudah klarifikasi sesuai dengan SOP yang ada di KPU,” katanya.
Rusman menambahkan, setelah tahapan penetapan pasangan calon, tidak ada petunjuk teknis yang mengharuskan KPU menyerahkan surat keputusan kepada paslon melalui LO-nya. “Tapi kami berkewajiban untuk mengumumkan ini. Nah, kepada para pihak dan masyarakat yang mau mengetahui keputusan ini bisa membuka laman JDIH KPU Provinsi Bengkulu,” katanya.