Kaur – Sesuai arahan Bupati Kaur Lismidianto, sebagai bentuk untuk Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan yang sudah memenuhi standar di Kabupaten Kaur Tahun 2024 dan upaya preventif dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten kaur melalui bidang Kesehatan Masyarakat mengumpulkan sanitarian Puskesmas se Kabupaten Kaur dan sejumlah pelaku usaha pangan (catering, rumah makan, makanan home made) di aula salah satu Hotel di kecamatan kaur.
“Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 29 – 31 Oktober 2024 ini adalah merupakan pertemuan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP (Tempat Pengelolaan Pangan) baik itu usaha catering, rumah makan maupun usaha makan homemade” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Yasman, AMK, M.Pd melalui Kasi Kesmas Noptitin Arianti, SKM, MKM beberapa waktu lalu.
Noptitin menuturkan, di kabupaten kaur sendiri tercatat ada 67 TPP khususnya rumah makan atau Restoran, namun baru ada 14 TPP/rumah makan yang dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada tahun 2023.
“2023 kami menargetkan 50% TPP dilakukan IKL, tapi baru bisa terlaksana 29,23 %, faktor penyebabnya kurangnya pengawasan dan pembinaan untuk TPP tersebut” Ujarnya
Dikatakan Noptitin diselenggarakannya pertemuan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP juga untuk mengetahui tingkat resiko pencemaran lingkungan terhadap sarana air minum, mengetahui keterjangkauan dan ketersediaan sarana air minum, mengukur kualitas air minum tingkat rumah tangga secara kimia dan mikrobiologis. .
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pengelola pada rumah makan/restoran tentang pentingnya higiene sanitasi pangan, kebijakan-kebijakan yang berlaku, dan perijinan yang harus dipenuhi oleh rumah makan/restoran” Pungkasnya. (ADV)