Ungkap TPPO, Polres BU Sebut Korban Anak Dibawah Umur

Pelaku TA (19 tahun) saat dibincangi petugas.

Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara (BU) mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO oleh seorang mucikari terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial TA, 19 tahun, telah diamankan petugas guna menjalani proses hukum.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.I.K MH dalam keterangan persnya kepada RRI mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO terhadap anak dibawah umur ini berawal dari penyelidikan personil Sat Reskrim dari Informasi warga terhadap adanya mucikari yang mempekerjakan PSK dibawah umur. 

“Pelaku diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Padat Karya Desa Karang Anyar II, Bengkulu Utara, pada 02 November 2024 lalu sekitar pukul 23.30 Wib,” jelasnya. 

Penangkapan itu, lanjut Iptu Rizky, dilakukan oleh personel Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Freddy Silaen, S.H. Bersama Tim opsnal, mereka meluncur ke lokasi yang diduga terjadi aksi TTPO.

“Dan di lokasi salah satu kos-kosan tersebut didapati telah terjadi aksi TPPO oleh pelaku dengan mempekerjakan anak dibawah umur untuk melakukan hubungan seks dengan bayaran Rp.300 ribu. Pelaku dapat keuntungan Rp50 ribu, dan Rp250 ribu untuk korban,” katanya.

Dikatakan Iptu Rizky, dari lokasi kejadian pihaknya telah mengamankan pula barang bukti berupa 1 unit HP Infinix, 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi serta baju dan celana korban anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh TA.

Atas perbuatannya itu, Polres Bengkulu Utara menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Sub Pasal 83 Jo 76F UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, saat diwawancarai petugas di hadapan para wartawan, pelaku seperti tampak tak menyesali perbuatannya. Namun saat hal itu dipertantakan petugas, pelaku mengaku sedang pusing.

TA mengakui sudah enam bulan terakhir melakoni aktivitasnya sebagai mucikari. Ia mengaku ada tiga orang yang tinggal bersamanya. Namun baru seorang saja yang sudah sempat ditawarkan kepada lelaki hidung belang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *