Bengkulu – Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejari jajaran di sepanjang tahun 2024 patut diapresiasi. Pasalnya, dari total 43 kasus yang ditangani selama 2024, ada uang negara yang bisa diselamatkan mencapai lebih dari Rp 6,5 triliun atau persisnya Rp 6.565.718.317,28,-
Capaian itu dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, Senin (09/12/2024), dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi tahun 2024 di lingkungan Kejati Bengkulu.
Syaifudin menerangkan, dari jumlah perkara itu, 2 perkara korupsi telah naik penyidikan, yakni dugaan pidana korupsi PNS Korem 041/Gamas dan dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara di tanah milik pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Mega Mall.
Perkembangan naik penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oknum ASN, institusi vertikal dengan kerugian lebih kurang Rp 9,5 Milliar. Kemudian dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Mega Mall, dengan kerugian sekitar Rp 50 milliar.
Adapun rincian jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi di lingkup Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran adalah sebagi berikut:
Kejati Bengkulu 6 perkara, Kejari Bengkulu 2 perkara, Kejari Bengkulu Utara 3 perkara, Kejari Seluma 7 perkara, Kejari Kaur 10 perkara, Kejari Lebong 2 perkara, Kejari Bengkulu Selatan 4 perkara, Kejari Kepahiang 2 perkara, Kejari Mukomuko 1 perkara, Kejari Bengkulu Tengan 2 perkara, Kejari Rejang Lebong 4 Perkara.
Di Kejati Bengkulu sendiri baru-baru ini terdapat penyerahan 10 tersangka dari Polda Bengkulu terkait pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah. Jaksa Penuntun Umum tengah melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepengadilan.