Kaur – Pemerintah Desa Suka Merindu, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, telah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Camat Semidang Gumay, Babinsa/Babinkamtibmas, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya.
Kepala Desa Suka Merindu, Bapak Badrul Jamali, mengumumkan bahwa hasil Musyawarah tersebut menetapkan 5 KPM sebagai penerima BLT DD tahun 2025 berdasarkan kriteria kemiskinan ekstrem dan kerentanan ekonomi. Badrul Jamali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan tersebut untuk memastikan manfaat yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Camat Semidang Gumay, Bapak Yuhardi, turut mendukung keputusan tersebut dan menekankan pentingnya laporan dan dokumentasi yang jelas untuk pertanggungjawaban pemerintah desa. Di sisi lain, Bapak Supar memaparkan pentingnya sumur bor sebagai solusi untuk kebutuhan air bersih masyarakat, dengan harapan bisa mengurangi dampak kekeringan.
Dalam Musyawarah Desa, telah disepakati berbagai program pembangunan seperti pembangunan sumur bor, jalan rabat beton, peningkatan ketahanan pangan, pemasangan lampu jalan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya. Keputusan-keputusan ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyaluran bantuan di Desa Suka Merindu tahun 2025.