Rejang Lebong – Tindak Lanjut Sidak ASN di Kabupaten Rejang Lebong oleh Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Dr.Hendri, SSTP, MSi 25 Februari lalu, ditemukan bahwa sebanyak 48 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hadir di tempat kerja. Sidak tersebut dilakukan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu PTSP, Rumah Sakit Umum, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menurut kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, hasil sidak menunjukkan bahwa sebanyak 321 ASN dan 3 orang PTTK (Pegawai Tidak Tetap) ada 48 orang tidak hadir di tempat kerja. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang jam kerja dan istirahat ASN.
“Kami telah memanggil ASN yang tidak hadir dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan dan juga telah memberikan peringatan kepada mereka karena telah melanggar aturan jam kerja dan istirahat.” Tegasnya, selasa (04/03).
Sementara itu, Kabag BKPSDM,
Wahyu Destiawan menyatakan bahwa tindak lanjut sidak tersebut akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Kami akan memberikan teguran tidak puas kepada 48 orang ASN yang tidak hadir,” kata Kabag BKPSDM.
“Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ASN yang tidak hadir untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan jam kerja dan istirahat,” sambungnya
Sementara itu Wabup Rejang Lebong berharap bahwa sidak tersebut dapat menjadi pelecut semangat bagi ASN untuk mematuhi aturan jam kerja dan istirahat. “Kami akan terus melakukan sidak di beberapa OPD, kecamatan, dan puskesmas untuk memastikan bahwa ASN mematuhi aturan jam kerja dan istirahat,” pungkas Wabup. (Jk)