Kasus Pengeroyokan Reza Ardiansyah: Bupati Rejang Lebong Apresiasi Polres dan Kejari

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Reza Ardiansyah, remaja pelajar berusia 16 tahun warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, masih dalam proses (poto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Reza Ardiansyah, remaja pelajar berusia 16 tahun warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, masih dalam proses. Kasus ini terjadi di Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan pada 21 Desember 2024 beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Budiman, proses hukum kasus ini masih berjalan. “Berkas perkara masih berstatus P19, namun sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya, Kamis (06/03)

Namun, keempat pelaku yang berinisial PU (18 tahun), DM (17 tahun), FN (16 tahun), dan ZI (16 tahun) masih belum ditahan. Sementara itu, kedua pelaku lainnya, SI dan FN, sudah berdamai melalui BMA Kabupaten, namun berkas perkara tetap diproses.

Disisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan mengatakan, bahwa berkas perkara peradilan anak ini masih diteliti jaksa.

“Selain itu, berdasarkan usulan dari keluarga korban, perkara ini telah diajukan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk restitusi atau ganti kerugian anak korban, termasuk pengobatan lanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri mengapresiasi pihak Polres dan Kejari Rejang Lebong yang tak hanya menyelesaikan perkara, namun juga memperjuangkan pengobatan anak korban ke LPSK. “Kami selaku pemerintah daerah ini mengapresiasi terkait dengan apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dan juga pihak kejaksaan yang luar biasa terbukti kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong,” ungkapnya.

Disisi lain Pihak keluarga masih menunggu hasil dari proses hukum ini. Apakah keempat pelaku akan ditahan dan dihukum sesuai dengan perbuatan mereka? Apakah korban akan mendapatkan restitusi dan pengobatan lanjutan yang memadai? Semua ini masih menunggu jawaban dari pihak yang berwenang.(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *