Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, namun tidak akan mentolerir aksi anarkis yang mengancam stabilitas dan keselamatan publik. Pernyataan ini disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).
“Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat serta aspirasi murni masyarakat. Namun jika dalam pelaksanaannya terjadi tindakan anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan, hingga menimbulkan korban jiwa, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Presiden Prabowo.
Terkait adanya dugaan pelanggaran oleh aparat dalam penanganan aksi massa, Prabowo memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan proses pemeriksaan. “Saya sudah minta agar pemeriksaan dilakukan cepat, transparan, dan dapat diikuti publik,” ujarnya.
Presiden juga menyampaikan laporan dari para ketua umum partai politik, yang telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR RI yang dinilai menyampaikan pernyataan keliru. Keputusan tersebut berlaku mulai Senin (1/9/2025). Selain itu, pimpinan DPR RI juga akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Prabowo menekankan, para anggota DPR harus lebih peka dan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat. “Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai wajib dihormati dan dilindungi. Namun, aparat yang bertugas juga berkewajiban menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum jika ada pelanggaran yang mengancam kehidupan bersama,” tutup Presiden. (Jk)