Anggota DPRD Kota Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Panorama dan Pemerasan Jabatan
Kota Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan PH, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset dan pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios di Pasar Panorama pada hari Rabu (01/10/2025).
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama. Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan, dengan harga bervariasi antara Rp 55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) hingga Rp 310.000.000 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) per unit.
“Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang ditentukan oleh tersangka tidak dapat berjualan di kios baru Pasar Panorama. Berdasarkan bukti yang cukup, Jaksa Penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Penetapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” jelasnya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, serta untuk mempercepat penyelesaian perkara. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini, penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan. Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tahap persidangan, guna memastikan akuntabilitas serta pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Perubahan yang dibuat: Gaya bahasa lebih lugas dan langsung, beberapa pengulangan dihilangkan, dan struktur kalimat diperbaiki agar lebih mudah dibaca.