Polres Kepahiang melalui Unit Reskrim akhirnya berhasil mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat tertunda sejak tahun 2023 lalu.
Meski telah lama bergulir, perkara yang mencuat pada pertengahan 2023 itu kembali menarik perhatian publik setelah penyidik Tipidkor Polres Kepahiang menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hendri, Kepala Desa Pagar Gunung; Subandi, Kepala Desa Kampung Bogor; dan Adi, Kepala Desa Bogor Baru.
Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar, S.Trk, mengonfirmasi bahwa ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Benar, ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar AKP Denyfita Mochtar.
Kasus OTT ini bermula dari dugaan suap terkait fee proyek P3-TGAI yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Juni 2023, di kediaman salah satu tersangka berinisial KA.
Dalam operasi tersebut, turut ditemukan beberapa kepala desa lain yang berada di lokasi. OTT ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan irigasi di sembilan desa, yang mencakup 18 kelompok pelaksana kegiatan.






