REJANG LEBONG – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, terus menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari LSM PEKAT (Pembela Kesatuan Tanah Air) Provinsi Bengkulu.
Ketua LSM PEKAT Provinsi Bengkulu, Ishak Burmansyah, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Menurutnya, audit internal merupakan langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, khususnya pada program pengadaan ternak yang saat ini menjadi polemik.
“Persoalan ini harus diaudit secara internal oleh Inspektorat. Dari audit itu seharusnya bisa diketahui sejak awal. Kenapa sebelumnya tidak ditemukan?” ujar Ishak, Senin (04/05/2026)
Ia menilai, jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, maka dugaan penyimpangan seperti yang terjadi saat ini tidak akan muncul ke permukaan.
“Kalau audit internalnya bagus, tidak akan terjadi hal seperti ini. Ini menunjukkan ada kelemahan dalam pengawasan,” tegasnya.
Ishak berharap Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dapat bersikap cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan maupun informasi dari masyarakat, sehingga persoalan tidak berlarut-larut hingga masuk ke ranah aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ini berlarut-larut dan akhirnya ditangani APH karena Inspektorat lambat. Seharusnya pengawasan dilakukan sejak awal, bukan setelah masalah besar muncul,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana BUMDes merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta dilengkapi dengan dokumentasi yang jelas.
“Ini bukan uang pribadi, melainkan uang negara. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas, termasuk dokumentasi penggunaan anggaran,” pungkasnya. (Jk)






