Bengkulu – Polemik panjang antara warga desa penyangga dengan perusahaan perkebunan kembali mencuat. Sebanyak 15 perwakilan warga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT Riau Agrindo Agung. Warga menilai perusahaan tersebut belum memberikan kejelasan serta dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, pada Senin (4/5/2026) kemarin. Dalam pertemuan itu, warga memaparkan bahwa konflik terkait status lahan dan operasional perusahaan telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade tanpa adanya penyelesaian yang pasti.
“Permasalahan ini sudah berjalan sekitar 20 tahun, namun belum ada solusi konkret,” ujar Teuku Zulkarnain menyampaikan aspirasi masyarakat.
Para warga menegaskan sikap penolakan terhadap keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah mereka. Mereka menilai aktivitas perusahaan belum memberikan manfaat signifikan, justru memicu konflik yang berkepanjangan. Oleh karena itu, warga meminta DPRD segera turun tangan untuk mencari jalan keluar terbaik.
Menanggapi hal tersebut, Teuku Zulkarnain menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Namun, ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen hukum yang valid sebagai dasar dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, DPRD membutuhkan bukti administratif yang kuat agar setiap langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Adanya surat penolakan dari kepala desa sangat penting. Itu akan menjadi dasar kuat bagi kami untuk bertindak dan menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Teuku.

Ia menjelaskan, legalitas formal merupakan kunci utama dalam penyelesaian konflik. Tanpa dokumen resmi, proses advokasi di tingkat legislatif akan sulit dilakukan secara maksimal. Kepala desa dinilai memiliki peran strategis sebagai representasi resmi masyarakat, sehingga pernyataan tertulis dari pihak desa menjadi instrumen penting memperkuat posisi warga.
“DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi, namun tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian konflik dapat dilakukan secara terarah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa konflik antara masyarakat dan dunia usaha masih menjadi tantangan serius di daerah. DPRD diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian yang adil, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di tengah kegiatan investasi. (Adv/ko)






