Rejang Lebong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menggelar kegiatan sosialisasi pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya tingkat Kabupaten/Kota, Kamis (19/06), yang berlangsung di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta pemangku kebijakan terkait pentingnya pelestarian warisan budaya daerah. Plt Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi, menyampaikan bahwa hingga kini status sebagian besar situs bersejarah di wilayah tersebut masih dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Harapan kita ke depan, status ODCB ini dapat ditingkatkan menjadi Cagar Budaya resmi. Saat ini kita sudah menandai 20 lokasi dengan papan merek sebagai ODCB, namun masih menunggu pengakuan resmi dari tim ahli,” ujar Zakaria.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan catatan sejak 2022, kegiatan sosialisasi ini telah berjalan. Namun, salah satu kendala utama dalam proses legalisasi cagar budaya adalah belum terbentuknya tim ahli cagar budaya di Rejang Lebong. “Kami sudah instruksikan Kabid untuk segera menindaklanjuti. Jika dalam waktu dekat belum terbentuk, kami akan berkoordinasi dengan kabupaten tetangga atau provinsi agar bisa meminjam tim ahli,” katanya.
Menurut Zakaria, saat ini terdapat 54 objek yang sudah didaftarkan sebagai ODCB, namun belum ada satupun yang mendapatkan lisensi resmi sebagai cagar budaya karena belum ada verifikasi dari tim ahli. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil sosialisasi ini kepada Bupati untuk mendapatkan arahan tindak lanjut.
Sementara itu, Rois Leonard Arios, S.Sos., M.Si, perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Provinsi Bengkulu yang juga menjabat sebagai pamong budaya sekaligus PPNS di bidang cagar budaya, mengingatkan bahwa Rejang Lebong memiliki kekayaan sejarah yang signifikan.
“Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, objek tersebut akan dilindungi oleh pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat melalui Kementerian Kebudayaan,” jelas Rois.
Ia juga menekankan bahwa selain pelestarian, penting juga memahami regulasi hukum yang melindungi cagar budaya. Tindakan seperti pengrusakan, pencurian, pemindahan tanpa izin, atau pemisahan bagian-bagian dari benda cagar budaya dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Lebih lanjut, Rois mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan benda yang diduga memiliki nilai sejarah. “Koordinasi bisa dilakukan melalui kepala desa atau camat, lalu diteruskan ke bidang kebudayaan di kabupaten. Meskipun statusnya belum sebagai cagar budaya, upaya penyelamatan dan pengamanan tetap harus dilakukan,” tegasnya.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah semakin menyadari pentingnya perlindungan terhadap cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kekayaan sejarah daerah,” tutupnya. (Jk)