Proyek DD 2025 Suka Datang Disorot: Titik Nol Hanya Formalitas?

Tampak dalam foto kegiatan pembukaan jalan sudah dikerjakan baru dimulai Titik nol (foto; dok)

Rejang Lebong – Kegiatan Pra Pelaksanaan Pembangunan Titik Nol untuk pembukaan badan jalan Desa Suka Datang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong yang digelar Jumat (13/06/2025) lalu yang dianggarkan Rp 440 juta justru menuai kritikan. Meski secara administratif acara tersebut berlangsung resmi dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Camat Curup Utara, BPD, pendamping desa, TPK, hingga perangkat desa, pelaksanaannya diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan pembukaan sudah dimulai bahkan sebelum pelaksanaan titik nol dilangsungkan. Hal ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap prosedur pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) yang diatur dalam Undang-Undang serta peraturan teknis pelaksanaan di tingkat desa.

Selain itu, proses pembukaan jalan tersebut juga disorot karena diduga tidak melibatkan masyarakat setempat secara langsung, yang semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan berbasis dana desa.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Suka Datang, Jamil, memberikan bantahan. Ia mengklaim bahwa pekerjaan yang telah dilakukan sebelum titik nol hanyalah sebagian kecil. “Alat berat yang digunakan milik Munandar,” ujarnya. Jamil juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak objektif. “Kami berharap media memberitakan hal ini secara berimbang, jangan dibawa ke arah masalah,” tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kritik publik. Pasalnya, kegiatan dimulainya sebelum titik nol, meskipun sebagian, tetap menyalahi tahapan resmi pelaksanaan dana desa yang seharusnya dimulai setelah penetapan titik nol sebagai simbol dimulainya pekerjaan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan penyimpangan penggunaan dana desa untuk kegiatan yang bukan menjadi kewenangan desa, yaitu perbaikan jalan kabupaten. Kepala Desa Jamil membenarkan bahwa dirinya sempat dipanggil pihak kepolisian untuk klarifikasi. “Masalah itu sudah selesai, saya sudah dimintai keterangan oleh Polres,” ungkapnya singkat.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan Dana Desa, agar tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun pelanggaran batas kewenangan. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pelaksanaan juga menjadi hal mutlak untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan warga. (Jk)