Sinergi Perkim dan Penegak Hukum Jamin Program Bedah Rumah 2025 Sesuai Aturan

Kabid Perkim, Luhur (foto; dok)

Rejang Lebong – Dinas PUPRPKP melalui Bidang Permukiman (Perkim) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan program bantuan bedah rumah (BSSR) yang sempat tertunda pada tahun anggaran 2024. Meski kuota bantuan pada tahun 2025 mengalami penurunan drastis, Perkim menyatakan tetap akan memprioritaskan warga yang rumahnya sudah dibongkar tahun lalu.

Kabid Perkim, Luhur, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pemerintah daerah mendapatkan kuota bantuan bedah rumah sebanyak 336 unit berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan. Namun, untuk tahun 2025, jumlah bantuan turun drastis menjadi hanya 143 unit.

“SK tahun 2024 sudah kami ekspos ke pihak Kejaksaan sebagai bagian dari transparansi dan koordinasi terkait program yang kami jalankan. Namun karena masa berlaku SK tersebut berakhir pada 31 Desember 2024, secara hukum SK itu dianggap tidak berlaku lagi,” ujar Luhur saat diwawancarai, Selasa (24/6/2025) di ruanganya.

Menurutnya, ada beberapa rumah yang masuk dalam SK 2024 bahkan sudah mengalami proses pembongkaran, meskipun bantuannya belum terealisasi. Hal ini membuat pihaknya harus mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan permasalahan sosial di lapangan.

“Tahun ini kami akan terbitkan SK baru untuk tahun 2025 dan tetap mengajukan kembali usulan 363 unit rumah yang sudah masuk dalam program tahun lalu. Tapi karena keterbatasan kuota, kami hanya bisa mengakomodir 143 unit terlebih dahulu,” jelasnya.

Luhur juga menambahkan, usulan baru dari desa-desa di luar SK 2024 tetap diterima dan akan masuk ke dalam database. Namun, seluruh usulan akan diseleksi ketat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2023 tentang program bedah rumah agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Semua usulan akan dievaluasi. Bila memang layak secara teknis dan administratif, dan tidak menimbulkan potensi masalah hukum, maka akan kita proses. Tapi bila berpotensi menjadi temuan atau mendapat warning dari aparat penegak hukum, kami harus hati-hati,” tegas Luhur.

Ia mengaku bersyukur karena pelaksanaan program BSSR tahun ini mendapat pendampingan dari Kejaksaan dan Inspektorat dari tahap perencanaan hingga serah terima. Pendampingan ini diharapkan bisa menjaga pelaksanaan program tetap sesuai koridor hukum.

“Alhamdulillah tahun ini kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan dan Inspektorat. Tujuannya agar program ini berjalan aman, transparan, dan tidak melanggar aturan. Kami ingin memastikan setiap bantuan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (Jk)