Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Penganiayaan Bersenjata Api

Polres Rejang Lebong menggelar press release terkait dugaan tindak pidana penganiayaan (foto: dok)

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar press release terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 lalu. Kegiatan berlangsung di Selasar Gedung Utama Polres Rejang Lebong dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudyanto, S.M., M.A.P.

Dalam keterangan AKP George menyampaikan bahwa pelaku berinisial R (32), sementara korban diketahui berinisial A (29) kedua orang tersebut sama-sama tinggal di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

Kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat korban sedang membersihkan alat mesin penggiling kopi yang berada di atas motornya.
Tersangka R sempat memanggil korban sekali, namun tidak mendapat respon. Saat dipanggil untuk kedua kalinya dengan nada kesal dan berkata, “Jadi dak giling kopi aku nih?”, barulah korban menjawab dan mulai mempersiapkan penggilingan kopi dengan mengambil karung kopi dari rumah tersangka.

Ketika korban sedang memikul karung kopi menuju motornya, tersangka tiba-tiba mengikuti dari belakang. Tanpa disangka, terdengar suara tembakan, dan korban merasakan sesuatu menghantam bagian belakang kepalanya. Setelah memegang kepalanya dan melihat darah di tangannya, korban berbalik dan melihat tersangka memegang senjata api.

Tersangka sempat hendak menembak lagi, namun korban segera melarikan diri masuk ke rumah dan mengunci pintu. “Tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban dibawa oleh pihak keluarga ke RS AR Bunda Kota Lubuk Linggau untuk mendapatkan perawatan medis.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutupnya. (Jk)