Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Perhubungan mulai memasang sejumlah spanduk imbauan di beberapa titik lokasi parkir strategis di Kota Curup. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa parkir.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Suryadi, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Dishub dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
“Tujuan kami jelas, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan itu adalah kewajiban juru parkir (jukir) untuk memberikan karcis,” kata Suryadi.
Dishub juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh koordinator parkir se-Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kegiatan itu, Dishub menyampaikan pentingnya memberikan karcis sebagai bukti pembayaran atau (SKRD) surat keterangan Retribusi Daerah
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi pihak Kejaksaan atas kunjungannya di kantor kita beberapa waktu yang lalu. Intinya, pelayanan kepada masyarakat harus maksimal,” tambahnya.
“Kami berharap, dengan adanya imbauan ini, para jukir dapat bekerja secara profesional dan masyarakat pun merasa nyaman saat menggunakan fasilitas parkir resmi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bentuk kontrol dan hak atas pelayanan yang seharusnya diterima. (Jk)