Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 yang memaparkan berbagai capaian kinerja, khususnya terkait pengungkapan kasus kejahatan menonjol sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong dan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.
Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa untuk kejahatan konvensional, pihaknya mencatat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 28 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 39 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 22 kasus.
Sementara itu, pada kasus perlindungan anak, Polres Rejang Lebong menangani sebanyak 53 kasus sepanjang tahun 2025. Untuk kasus pembunuhan, tercatat 4 kasus, dan seluruhnya berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen.
Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Rejang Lebong mencatat 59 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tingkat pengungkapan mencapai 89,8 persen. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 68 orang tersangka, terdiri dari 64 laki-laki, 3 perempuan, dan 1 anak.
Selain itu, Polres Rejang Lebong juga menangani kejahatan yang merugikan kekayaan negara. Tercatat, sebanyak 2 perkara tindak pidana korupsi berhasil diselesaikan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1.028.857.550. Di samping itu, terdapat 3 perkara kejahatan minyak dan gas (migas) yang seluruhnya berhasil diungkap dengan tingkat pengungkapan 100 persen.
Kapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ke depan, Polres Rejang Lebong akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Usai pelaksanaan press release, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti tahap II hasil pengungkapan perkara periode Juli hingga Desember 2025. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, S.E., M.AP., Ketua DPRD Rejang Lebong, unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan BPOM. (Jk)






