Kota Bengkulu – Setelah melalui proses dan dinamika pembahasan yang cukup panjang dan alot serta melibatkan banyak pihak, Raperda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya hari ini (26/04) selesai dibahas oleh Bapemperda dan Timlegda Pemerintah Kota Bengkulu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan mengatakan larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat, tidak hanya bagi produsen tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya.
“Hari ini kita rampungkan pembahasan Raperda Larangan Minuman Tuak. Dan penegakan terhadap Perda ini kedepannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu melalui PPNS. Dan kinerja mereka ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2010. Artinya tupoksi PPNS ini semakin kuat,” kata Solihin.
Solihin berharap Perda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya tidak hanya menjadi simbol atau hanya normatif saja karena sesuai dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota yang bahagia dan relijius.
Dalam Raperda ini disebutkan sanksi bagi pelanggar Perda yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta. (ADV)