Proyek Fiktif, Adik Mantan Pjs Kades ‘Nak Ngapak’

Bintuhan – Dikonfirmasi proyek Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa yang diduga Fiktif, mantan Pjs (Pejabat Sementara) Kepala Desa (Kades) Guruh Agung, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Hendri, yang notabene adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Mengamuk. Sementara adik kandungnya ‘Nak Ngapak’ alias mau Membacok.

     “ Bruaak !!!. Kamu mau apa !!!. Kamu datang kesini mau mencari gara-gara,”  bentak Hendri dengan suara keras sambil menggebrak Meja dengan kedua tangannya, kepada Wartawan jendelarakyat.com, Firwansyah, yang datang ke kediamannya secara baik-baik untuk meminta Konfirmasi (Hak Jawab) terkait dugaan Proyek Rehabilitasi Balai Desa Fiktif yang dibiayai dengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, saat ‘Dia’ menjabat sebagai PJS Kades Guruh Agung.

     Hebatnya, ketika Wartawan jendelarakyat.com, Firwansyah, sedang dalam kedaan Shok mendapat perlakuan tak terpuji Hendri, tiba-tiba seorang laki-laki yang diketahui adalah adik Henderi bernama Guta’, dengan Senjata Tajam terhunus di tangannya langsung Menerbab dan Menarik  Leher baju ‘Sang’ Wartawan hingga Robek.

     “Saya betul-betul panik, bahkan sempat tidak menyadari apa yang sedang terjadi. Untungnya pada saat itu bedatangan beberapa Warga setempat berusaha menyelamatkan saya. Untuk menghindari hal-hal yang lebih membahayakan, para Warga menyarankan agar saya segera pergi meninggalkan Rumah orang tua mantan PJS Kades Guruh Agung, Hendri, yang sebelumnya menjadi tempat pertemuan kami. Tetapi begitu saya pergi, saya masih dilempari dengan batu oleh adik mantan Kades,” papar Firwansyah, dalam laporannya kepada Pemimpin Redaksi jendelarakyat.con, Chairuddin MDK di Bengkulu, melalui sambungan telepon selular, Minggu 2 Mei 2021.

Masih menurutnya, peristiwa ‘Berutal’ yang hampir saja mengancam keselamatan nyawanya itu, atas dasar petunjuk dari anggota Polsek setempat langsung dilaporkan ke Polres Kaur, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor; STPL/248-B/V/2021 /Bkl/RES KAUR tanggal 2 Mei 2021.

     Seperti diketahui, sebelumnya didapat data bahwa saat menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Guruh Agung, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Hendri membuat laporan resmi ke Kementrian Desa tentang penggunaan DD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. Rp. 102.43000.000, untuk Pembangunan Rehablitasi Balai Desa.

     Hanya saja saat dilakukan investigasi langsung ke Desa Guruh Agung, diperoleh  penjelasan dari beberapa Warga  setempat yang meminta tak disebutkan namanya dengan alasan demi ‘Kemanan’ mereka termasuk keluarganya, proyek Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa Versi mantan Pjs Kades Hendri adalah proyek ‘Bohong-Bohongan’ alias Fiktif.

     Meski informasi dari Warga Desa Guruh Agung sudah dilengkapi fakta tertulis tentang laporan Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa ke Kementrian Desa di Jakarta, tetapi untuk keberimbangan pemberitaan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan Wartawan jendelarakyat.com, Firwansyah, berusaha menemui Hendri untuk meminta Hak Jawab.

     Malangnya, kedatangan Hendri disambut oleh ‘Sang’ mantan Pjs Kades Guruh Agung Hendri, bersama adik laki-lakinya, Gusta’ dengan Senjata Tajam terhunus dan lemparan batu yang kamudian dilaporkan ke Polres Kaur.

     Terpisah, Pemimpin Umum media Online jendelarakyat.com, Elman Jayadi, berharap pihak Polres Kaur memproses kasus laporan Wartawannya hingga tuntas sampai ke Pengadilan, karena tindakan mantan Pjs Kades Guruh Agung bersama adiknya sudah berada di luar batas Kewajaran.        

     “ Selain sudah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam terhunus yang bisa membahayakan keselamatan Wartawan kami (Firwansyah),  apa yang dilakukan oleh mantan PJS Kades Guruh Agung dan adiknya dapat dikatagorikan menghalang-halangi tugas Pers (Wartawan).  Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ancaman Pidananya 2 (dua) tahun Penjara dan/atau Denda Rp 500 juta,” tegas Elman Jayadi.(rls/jendelarakyat.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *