Kaur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menerima pelimpahan berkas perkara kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Senin (14/6/2021). Penyerahan tahap II alias P21 dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur ke JPU Kejari dinyatakan lengkap.
Dalam pelimpahan berkas perkara kasus Pungli NIPD ini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur juga menyerahkam dua tersangka (tsk) yakni As mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berinisial HS.
Dengan serah terima ini, maka dua tsk menjadi tahanan Kejari Kaur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam waktu dekat, team JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan.
Selain berkas perkara dan dua tsk, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur juga menyerahkan barang bukti kejahatan Pungli NIPD yang dilakukan kedua tsk.
Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH dalam siaran persnya menjelaskan, berkas perkara dua tsk kasus Pungli NIPD yang melibatkan mantan Kadis PMD ini dinyatakan lengkap. Sehingga, dilakukan serah terima atau pelimpahan tsk dan berkas dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur ke JPU Kejari.
“Tsk menjadi tahanan Kejari Kaur guna dilanjutkan proses hukum di persidangan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan,” ujar Ghufron Kasi Intel Kejari Kaur. (Tim)