Kaur – Badan Pemusyaratan Desa (BPD) dan masyarakat melaporkan Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje, dengan dugaan indikasi pemalsuan tanda tangan dan bantuan langsung tunai (BLT), senin 10:00 WIB (21/06) di Kantor Kejari Kaur.
Dikatakan Kepala Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH. MH melalui Kasi Intelijen A Ghufron, SH. MH bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BPD dan Masyarakat Desa Tanjung Aur tiga orang, Kecamatan Maje yang meminta agar pihaknya memproses laporan mereka tersebut.
“Ya, pagi tadi kita menerima laporan langsung dari BPD dan Masyarakat Desa Tanjung Aur atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindakan pidana penggelapan dalam jabatan. Yang menurut mereka (BPD dan Masyarakat) ada beberapa masyarakat yang diberikan bantuan itu statusnya sudah meninggal dunia untuk bantuan BLT dan pemalsuan tanda tangan BPD hasil dari pekerjaan. Maupun, adanya honorarium Bidan yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2020,” kata Kepala Kejari Kaur melalui Kasi Intelijen A Ghufron, SH. MH kepada nuansabengkulu.com.
Kita bakal telusuri sejauh mana kebenarannya, lanjut Ghufron. Untuk mengumpulkan barang bukti atas laporan BPD dan Masyarakat Desa Tanjung Aur tersebut.
“Untuk teknis pemeriksaannya, bisa kita panggil langsung Kades tersebut. Bisa juga kita langsung on the spot ke Desa tersebut, nanti kita informasikan lagi bagaimana tindak lanjutnya” tutup Ghufron. (***)