BENGKULU UTARA – Hadirkan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta sejumlah barang bukti, Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., siang hari kemarin Selasa (13/07) memimpin pelaksanaan gelar release bersama awak media.
Dilaksanakan dengan mematuhi prokes ditengah penyebaran pandemi covid-19, dalam kesempatan ini Kapolres yang didampingi Kasihumas AKP Darlan dan Kasat Resnarkoba IPTU Rahmat SH, MH., menjelaskan pengungkapan pertama berhasil diungkap pada hari Sabtu (03/07) yang lalu dengan terduga pelaku NRW Alias NV (24) Warga Mukomuko saat berada di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau dan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
Perkara kedua, berhasil dilakukan penangkapan terhadap Jo Alias Jz Alias Vi (22) pada hari Minggu (11/07) yang lalu yang merupakan DPO kasus narkotika jenis ganja yang sempat melarikan diri saat akan diamankan pada hari Senin tanggal 14 Juni yang lalu tambahnya.
Sementara terduga pelaku ketiga yakni Bs Alias Su (29) Warga Kecamatan Kerkap diamankan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar jenis obat samcodin pada hari Jumat (02/07) sekira pukul 19.00 Wib pungkasnya mengakhiri.