Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur pesimis PT. CBS (ciputra bumi selaras) bisa bertahan lama di Kaur.
Hal itu diungkapkan anggota Dewan Maharda Kurniawan, SH apabila hak guna usaha (HGU) milik PT. CBS tidak segera membebaskan lahan miliknya ke lahan masyarakat desa muara dua.
PT. CBS ini sudah dilirik aparat penegak hukum (APH) Polres Kaur, kata Dia lagi. Maharda menyebut, apabila tidak ada penyelesaian ataupun kejelasan yang pasti antara pihak PT. CBS dan warga muara dua, pihaknya akan meminta kepada kementerian perizinan mencabut izin PT. CBS tersebut.
“Kami (dewan) pesimis PT. CBS ini bakal lama bertahan atau berlanjut di daerah Kaur,” kata Maharda Kurniawan, saat hearing berlangsung, senin 10:00 WIB (09/08/21).
Senada dengan Maharda, Deni Setiawan, SH juga meminta kepada perusahaan PT CBS agar segera menyelesaikan polemik ini.
Menurut Deni, masalah warga Desa Muara Dua dengan PT. CBS soal HGU ini tak pernah menemui titik terang. Oleh sebab itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur harus bisa menyelesaikan permasalahan ini, mana yang milik masyarakat dan mana pula milik PT CBS.
“Dari 2016, sampai saat ini 2021, masalah antara PT. CBS dan masyarakat tak kunjung selesai. Kami minta realisasinya dari pihak PT jangan masyarakat Kaur ini dibodoh bodohi, ” papar Deni Setiawan dari politisi Demokrat.
Sementara itu, General Manager PT. CBS Jauhari yang datang langsung dari Jakarta berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kami minta data-datanya dulu, yang mana milik masyarakat dan mana pula milik PT. CBS kami, kalaupun disana ada ada tanah miliknya masyarakat. Kami segera melaporkan ini kepimpinan, ” terang GM Jauhari kepada anggota Dewan Kaur.
Untuk diketahui, Dewan Kaur masih menunggu data dari masyarakat Muara Dua, dan yang mana pula tanah miliknya PT. CBS agar bisa menyingkronkan data di BPN. (***)