DPRD dan Warga Cari Solusi Soal Sengketa Tanah Padang Kempas

Kota Bintuhan – Persoalan sengketa lahan yang ada di wilayah Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan antara Pemda dan masyarakat terus berlanjut. Hal ini terbukti hari ini di ruang rapat Komisi II DPRD Kaur telah di adakan pertemuan dengar pendapat dengan pihak Pemda yang dan masyarakat yang bersengketa dan di dampingi oleh pihak komisi II DPRD Kaur, Senin (21/2/22).

Ikut hadir dalam pertemuan Ketua DPRD Kaur Diana Tulang, kasat intelkam Polres Kaur Iptu Tomson Sembiring ,SH. Pabung 0408 kodim BS Kaur ,Asisten III Herwan, Kabag hukum Pemda Kaur ,Daarul SH. MH. Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kaur Haris SE.tujuh warga yang bersengketa dan seluruh anggota DPRD Kaur lintas Komisi.

Salah satu perwakilan masyarakat bersengketa Badarudin menyampaikan, untuk pembuktian alas tanah yang di miliki pihak warga siap di tunjukkan keabsahannya dan kita meras hak milik masyarakat di serobot oleh pihak Pemda jika dari pihak Pemerintah Daerah punya bukti atas kepemilikannya silahkan untuk diperlihatkan kepada kami ,” ujar selalu tokoh yang di tuakan kelompok ini .

Sementara saran dari pihak aparat yang di sampaikan oleh Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui kasat intelkam polres kaur iptu Tomson sembiring SH.

Sebaiknya untuk persoalan Sengketa lahan warga dan pihak Pemda ini , terlebih dahulu ambillah langkah mediasi dulu , jangan sampai dulu ke ranah hukum , sebab banyak hal yang nantinya di kupas ,termasuk sebab dan asal muasal dari mana mendapat kan lahan yang luas nya melebihi itu.” Imbuh kasat intelkam ,yang di kutip dari wawancara media terpercaya di kaur .

Sementara Asisten III Pemda Kaur
Mengakatakan , kalau pengajuan gugatan secara perdata sebaiknya ke pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum.
“Gugatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum tentang kepemilikan lahan tersebut, dengan harapan ke depannya tidak ada lagi permasalahan-permasalahan sengketa lahan antara Pemda Kaur dengan Masyarakat.” Kata Asisten III. Agar tidak ada lagi kisruh lahan terus-menerus ,” ujar nya .

Terpisah tanggapan dari DPRD kaur kepada media mengatakan , ” pihak Pemda akan menempuh jalur hukum , dan kami dari pihak lembaga dan masyarakat atas pemilik lahan yang bersengketa sangat sependapat untuk sama-sama menempuh jalur hukum.

biar duduk persoalannya klear dan nantinya antara masyarakat dan pemda setempat, mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada persoalan lagi di tengah-tengah masyarakat kita, dan kami berharap kepada pihak pemda tidak memakai waktu lama untuk megajukan gelar perkara agar tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan di tengah- tengah masyarakat kita ini, dan saya kira inilah jalan terbaik setelah melalui mediasi yg cukup panjang mulai terhitung dari tahun 2003 sampai saat ini persoalan sengketa lahan di seputar Padang kempas ini belum juga tuntas. masyarakat yang punya lahan sangat menuggu atas kejelasan lahan yang di bersengketa itu , kepastian itu memang harus dibawa ke jalur hukum,” ungkap Merza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *