Masih Banyak Praktek Kesehatan Yang Ilegal, Nopi Yanto Angkat Bicara

Mukomuko) – Kurangnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko terhadap tempat praktek ilegal. Masih banyak praktek kesehatan yang ilegal ini tanpa ada pengawasan dari dinas kesehatan. Baik dari praktek dokter, bidan, mantri dan praktek kecantikan yang menjual obat langsung terhadap pasien. (22/2/22)

Dengan Menjamurnya praktek kesehatan, dan Kecantikan ini ada sisi Positif dan negatifnya, sisi Positifnya akan banyak Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak, Akan tetapi praktek kesehatan dan klinik Kecantikan ini diduga tidak memiliki ijin, Tentunya akan merugikan Konsumennya, memperketat pengawasan di lapangan, untuk mencegah klinik kecantikan belum punya izin beroperasi. Sebab perawatan ilegal berpotensi besar terjadi malpraktek dan tidak mengikuti aturan dan UU yang berlaku.

Selain itu juga dari pantauan tim media Muda Kabupaten Mukomuko beberapa waktu yang lalu. Diduga banyak nya praktek kesehatan, dan praktek kecantikan, dan penjualan kosmetik yang tidak berizin. Tim media Muda berharap ke dinas terkait harus turun langsung kelapangan dan mendata kembali praktek praktek kesehatan ilegal.Terkait praktek kesehatan, dan praktek kecantikan ilegal atau tidak berizin, DPRD Kabupaten Mukomuko Waka II Nopiyanto. SH mengungkapkan, bahwa hal tersebut tidak boleh dan harus ditindak lanjuti.

Untuk Dinas terkait harus turun kelapangan dan mendata praktek kesehatan ini. Karena untuk menunjang PAD Daerah kabupaten Mukomuko. Dalam hal ini dari dinas terkait bisa bersosialisasi terhadap izin dalam pembukaan Praktek kesehatan atau praktek kecantikan, dan Praktek praktek lainnya.

“bagi yang buka praktek kesehatan dan praktek Kecantikan Harus ada izin, jika tidak ada izin ya gak boleh, kita minta kepada dinas kesehatan untuk mendata dan turun langsung kelapangan untuk memastikan sudah ada apa belum izinnya, ketegasan ini untuk menjaga dan mengingatkan, karena dalam UU kementrian kesehatan sudah jelas.”pungkasnya

Dilanjutkan Nopiyanto, untuk membuka praktek tentang kesehatan harus melalui metode dan kode etik kedokteran. Terutama kelengkapan izin Praktek dokter yang dikeluarkan dari dinas kesehatan maupun dinas penanaman modal. Serta surat kelengkapan izin Apotik, penangung jawab, SDM, manajemen dan nama personil tenaga apotekernya. Apa bila ketentuan yang tidak dikuti dan tidak dipenuhi, tentu aktivitas tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” Dalam hal ini, demi untuk menunjang PAS daerah kepada dinas terkait harus tegas dalam pengawasan tentang praktek kesehatan ini” tutup Nopiyanto. (Joni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *