DPRD, Kaur  

Soal Vaksin, Dewan Gelar Hearing dengan Dinkes

Kaur – Terkait Sertifikat Vaksin, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, DPRD dan Serikat Pers Gelar Rapat Bersama. Banyaknya aspirasi dan pertanyaan dari masyarakat Kabupaten Kaur terkait Sertifikat Vaksin yang menjadi salah satu syarat wajib dalam berbagai keperluan di masyarakat seperti pencairan BLT, Perizinan dan syarat mendaftar masuk Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, DPRD dan Serikat Pers menggelar Rapat bersama guna menjawab serta meluruskan apa yang menjadi pertanyaan di masyarakat.

Acara Rapat ini di Pimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini dan dihadiri Oleh sejumlah Anggota DPRD, Kepala OPD terkait serta seluruh Perwakilan Awak Media yang ada di Kabupaten Kaur bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kaur Senin (21/3/2022).

Dikatakan Oleh Pimpinan Rapat Acara ini sangat penting guna menanggapi serta menjawab aspirasi masyarakat yang telah disampaikan oleh seluruh awak media cetak maupun online yang ada dilapangan.

” Kehadiran kita diruang ini untuk berdiskusi serta menyelesaikan masalah yang ada dilapangan terutama terkait masalah Sertifikat Vaksin”.ujar Diana.

Melalui hasil rapat di putuskan bahwa Sertifikat Vaksin merupakan salah satu syarat wajib untuk mengurus pencairan BLT dan Perizinan. Namun bagi masyarakat yang mempunyai riwayat penyakit menahun, darah tinggi serta penyakit kronis lainya yang tidak nemungkinkan untuk di vaksin, dapat menunjukkan Surat Kererangan dari Rumah Sakit atau pun Puskesmas terdekat.

Disamping itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur menegaskan kalau selama ini di masyarakat mendengar ibu hamil tidak boleh di vaksin. Hal itu ditepis Oleh Kadis Kesehatan.

” Tolong dikasih tahu dengan masyarakat Kabupaten Kaur khususnya ibu – ibu yang sedang hamil boleh divaksin setelah diperiksa Oleh Pihak Kesehatan”.tegas Darmawansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *