Mukomuko, nuansabengkulu.com – Dinas Pariwisata dan olah raga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, sidak berapa kolam renang Waterboom untuk bersosialisasi dan mengecek izin kolam renang Waterboom yang berada dilokasi Kecamatan Penarik. Ada beberapa kolam renang Waterboom yang tidak memiliki izin dan standar SOP dengan aturan yang berlaku. Diketahui bebera hari yang lalu kolam renang Waterboom telah menelan anak sampai meninggal dunia.(12/5/2022)
Rizkan Kabid Pariwisata yang didampingi Salia Feri Analisis kebijakan ekonomi kereatif Dinas Pariwisata mengatakan, bagi pelaku wisata Kolam renang Waterboom yang belum membuat izin, sementara harus ditutup dahulu, sampai pelaku usaha Kolam renang Waterboom sudah membuat izin dan harus sesuai SOP yang berlaku. Dan diminta kepada pelaku usaha Kolam renang Waterboom menjalin kerjasama dari pihak Banbinsa, Babinkantibmas, dan puskesmas kesehatan medis. Untuk memperketat pengawasan terhadap pengunjung yang mau berlibur dan berenang, dan memperketatkan pengawasan disekeliling Kolam renang.
“Mudah-mudahan dalam bersosialisasi ini dan mengingat kecelakaan sebelumnya menjadi pelajaran kepada pemilik-pemilik usaha agar menaati aturan aturan dan SOP. Demi kenyamanan pengunjung dan memperkecil kecelakaan di kolam renang Waterboom” kata dia.
Dilanjutnya untuk daerah wisata diminta agar mematuhi pembatasan kapasitas yang diterapkan. Semua daerah-daerah wisata di Kabupaten Mukomuko sama harus komit untuk membatasi jumlah kapasitas. Serta melengkapi SOP, dan pengawasan yang lebih ketat lagi.
Sebelumnya, dinas pariwisata akan menyurati pelaku usaha yang tidak berizin, menutup tempat wisata Kolam renang Waterboom sampai izin ditetapkan oleh dinas pariwisata. Sebab saat dinas pariwisata mendatangi kolam renang Waterboom banyak ditemukan tidak sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
“Iya ditutup sementara bagi kolam renang waterboom yang tidak berizin, sampai ditungu bagi pihak pelaku usaha Kolam renang Waterboom untuk melengkapi perizinan dan SOP, baru bisa dibuka kembali”tutupnya