AIR DIKIT – Diduga ada penyelewengan atau penyalahgunaan Dan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, oleh salah seorang Perangkat Desa Air Kasai, yakni Kasi Pemerintahan Desa. Dimana laporan tersebut sudah diterima pihak Kejari Mukomuko dan sudah dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berdasarkan keterangan pelapor yakni, Kevin Al Muhammad Maza yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Air Kasai ini. Dilaporkannya Sekdes ke Kejari ini dinilainya telah menyalahgunakan anggaran dana desa, khususnya anggaran dana desa di tahun 2020 dan 2021. Ini dibuktikan dengan pernyataan tanggung jawab belanja Pemerintah Desa Air Kasai, mulai dari pemalsuan tanda tangan TPK dan SPJ fiktif beberapa kegiatan desa.
”Bukan hanya pemalsuan tanda tangan TPK serta BPD saja, tetapi perangkat desa yang terlibat lainnya, termasuk juga SPJ fiktif. Bahkan segala pengurusan administrasi itu tanpa melibatkan TPK selaku pelaksana kegiatan dan anggota lainnya, termasuk juga BPD,” ujar Kevin.
Lanjutnya, dugaan penyelewangan dana desa oleh Sekdes tersebut bukan hanya itu saja, tetapi ada yang lebih miris dari itu. Diantaranya terkait aset desa beruapa aset tanah yang dihibahkan warga untuk lahan pembangunan Masjid. Oleh Sekdes dilakukan pembuatan SPJ pembelian tanah tersebut dengan jumlah sekitar Rp 84 juta dengan menggunakan dana desa. Sepengetahuannya kata Kevin, tidak ada istilah pemerintah membeli tanah yang dihibahkan oleh warga tersebut. Atas hal ini, menurut Kevin, kerugian desa akibat adanya dugaan penyelewengan dana desa ini, desa mengalami kerugian lebih kurang sekitar 200 juta.
”Kita tidak ingin ada oknum perangkat desa yang mengelabui masyarakat desa, apa lagi yang berkaitan dengan hak warga. Biar kedepannya desa ini lebih maju dan transparan dalam penggunaan dana desa,” tegas Kevin.
Sambungnya, sejauh ini tindak lanjut laporan yang dilayangkannya ke Kejari pada 16 Maret lalu sudah mulai ditangani pihak Kejari. Dimana sudah dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan saksi-saksi. Disampaikannya juga, pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini ke Kejari saja, tetapi juga pada aparat penegak hukum (APH) lainnya yakni Polres Mukomuko.
”Ini juga kita buat laporannya ke Polres Mukomuko, terkait pemalsuan tanda tangan di SPJ fiktif tersebut. Karena bukan tanda tangan saya saja selaku TPK yang dipalsukan, tetapi juga BPD, dan perangkat lainnya,” kata Kevin.
Sementara itu, Sekdes Air Kasai, Junaidi sebagai terlapor, kepada awak media , sangat menyayangkan apa yang dilakukan pelapor sebagai bawahan. Seharusnya setiap ada permasalahan di tingkat desa itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu. Menurutnya, orang seperti ini harus menjadi perhatian oleh masyarakat, jangan sampai salah menyikapi. Terkait dirinya dilaporkan ke Kejari, menurut Junaidi itu sah-sah saja karena itu hak setiap orang. Bersalah atau tidaknya itu bisa dilihat hasil dari laporan pradugaan ini. Hanya saja ia berpesan, jangan sampai pelapor berlindung dibalik perkara pradugaan ini. Sebab, jika sudah masuk keranah hukum itu bukan suata permaslahan yang bisa dimain-mainkan. Pelapor bisa jadi tersangka dan saksi juga bisa jadi tersangka, begitu juga sebaliknya. Apalagi pelapor ini kata Junaidi, merupakan TPK kegiatan fisik pembangunan.
”Apa yang didugakan oleh pelapor itu tidak benar, ini hanya persoalan person yang dibawa ke ranah pekerjaan. Dari sini kita bisa menilai, masa mau menjelekkan nama desa dan rekan kerjanya sendiri. Dari sini masyarakat bisa menilai sendiri. Harapan kami masyarakat harus pintar-pintar menilai jangan salah kiprah nantinya,” jelas Junaidi.
Sedangkan Ketua BPD Air Kasai, Asasokhizai mendukung penuh pihak Kejari Mukomuko dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Air Kasai. Karena pihaknya selaku BPD hanya bisa sebatas mengawasi dalam setiap kegiatan yang dijalankan pemerintah desa melalui dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat. Sedangkan untuk menyatakan adanya kerugian atau tindak korupsi itu hanya bisa ditetapkan penegak hukum, salah satunya Kejari. Sehingga kedepannya tidak ada lagi indikasi atau dugaan penyalahgunaan dana desa oleh pemerintah desa atau oknum perangkat desa.
”Kita mendukung penuh pihak Kejari untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa di Air Kasai ini. Sebelumnya kami selaku BPD yang mengawasi pernah melaporkan ke Inspektorat, namun hingga kini belum ada realisasinya,” sampai Asasokhizai. (NKA)