Kaur – Komisi 1 DPRD Kabupaten Kaur dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan CPO sawit diwilayah Kabupaten Kaur.
Dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kaur Deni Setiawan pada Jumat, (3/6/2022), berdasarkan laporan dari masyarakat hingga saat ini harga TBS di Kabupaten Kaur masih di bawah standar yang ditetapkan Gubernur dan yakni di bawah Rp. 2000. Dengan keadaan itu membuat petani sawit m kewalahan dalam memenuhi kebutuhan sehari hari mereka.
Ditambahkan Deni, pihaknya juga akan memanggil perusahaan CPO untuk mendengar alasan kenapa hingga saat ini harga TBS di Kabupaten Kaur masih di bawah standar.
Deni berharap, dengan adanya penjelasan dari pihak perusahaan CPO nanti di harapkan bisa memperoleh jalan keluar, sehingga harga TBS sawit di Kabupaten Kaur bisa normal kembali. Minimal standar harga terendah yakni Rp. 2000 rupiah.
“Insya Allah senin besok kita panggil pihak pabrik CPO, akan kita dengar dan korek secara tuntas alasan harga CPO di Kaur hingga saat ini masih di bawah standar. Nanti kita harapkan ada solusi minimal harga sawit yakni Rp. 2000”, kata Deni.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian no 1 tahun 2018 serta peraturan Gubernur No 64 tahun 2018, Sejak tanggal 17 Mei 2022. tertinggi tandan buah segar sawit mencapai Rp. 3.210 per kg. Sementara harga terendah sebesar Rp 2.421 per kg dengan harga toleransi 5 % di harga Rp 2675, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah sepakat dengan harga beli TBS sawit tersebut.
Namun aturan tersebut tidak dituruti sejumlah pengusaha CPO di Kaur, yang mematok harga TBS sawit di bawah harga ketetapan pemerintah.
Menurut Deni, saat ini larangan ekspor sudah dicabut sehingga tidak lagi ada alasan Perusahaan CPO melakukan penetapan harga TBS dibawah standar harga yang ditetapkan. (ADV)