Kaur – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang tanggap darurat, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Kaur mengadakan rapat koordinasi bersama dengan OPD terkait.
Rapat koordinasi ini diadakan di ruangan Kepala Dinas Kominfo SP kabupaten Kaur pada hari Senin (27/06/2022) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian M. Jarnawi, Kepala Dinas Sosial Ramdhanizar, Kepala Dinas Perhubungan Dihan Bastari, Kabid Tartib Satpol PP Sulaiman Efendi, Kasi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Amiri, Kasi Dinas Damkar Adi Guswanjaya, Kasi Dinas Kesbangpol Dedi Suhardi, Staf Dinkes Irwin Aidi, Staf Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Deta Wasdiansah.
Sebagai informasi, layanan call center 112 adalah layanan tanggap darurat yang akan menanggapi pengaduan masyarakat mulai dari bencana, kriminalitas dan beberapa kondisi darurat lainnya. Layanan 112 ini juga terintegrasi ke masing-masing OPD dan Institusi yang bertanggung jawab sehingga proses penanggulanngan bencana alam, kriminalitas dan kondisi darurat lainnya akan lebih efektif.
“Layanan 112 ini adalah salah satu upaya kita dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga kedepannya penilaian Ombudsman terhadap kualitas pelayanan publik kita bisa lebih baik lagi” ujar Jarnawi.
Pada penyampaiannya, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian M. Jarnawi mengatakan bahwa salah satu tahapan menuju penerapan layanan 112 adalah verifikasi masing-masing unit OPD terkait.
“Sebagai salah satu syarat di-approve nya pengajuan layanan 112 ini adalah verifikasi masing-masing OPD terkait, maka dari itu hari ini kita akan harus menyamakan persepsi dan koordinasi terkait teknis penerapan dari layanan 112 ini” ujar Jarnawi.
Jarnawi juga menegaskan bahwa masing-masing OPD terkait wajib memiliki fasilitas yang dibutuhkan terkait pelaksanaan layanan 112 ini.
“Nanti pada saat pelaksanaannya, masing-masing OPD terkait wajib memiliki alat-alat yang dibutuhkan seperti line telepon atau handphone yang standby 1 x 24 jam yang akan dijadikan saluran tembusan dari layanan 112” ujar Jarnawi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Ramdhanizar mengusulkan untuk diadakannya rapat koordinasi teknis terkait mekanisme pelayanan tanggap darurat dari masing-masing OPD terkait terlebih dahulu sebelum nantinya layanan tersebut diintegrasikan ke layanan 112.
“Kita sebaiknya melaksanakan rapat koordinasi teknis lapangan dan koordinasi tanggap darurat masing-masing OPD terkait terlebih dahulu, jadi nanti akan jelas SOP nya. Setelah SOP dan teknis lapangannya sudah jelas, baru nanti bisa kita integrasikan hal tersebut ke layanan 112” ujar Ramdhanizar.
Di sisi lainnya, Kepala Dinas Perhubungan Dihan Bastari juga menambahkan agar Dinas PUPR dilibatkan dalam kegiatan ini.
“Sebaiknya dalam kegiatan tanggap darurat ini kita juga melibatkan Dinas PUPR, karena Dinas tersebut memiliki fasilitas alat berat yang dibutuhkan dalam penanganan bencana seperti tanah longsor misalnya” ujar Dihan.
Kedepannya setelah masing-masing OPD terkait selesai menyusun SOP dan teknis lapangan terkait pelaksanaan layanan 112 ini, pihak Kementerian Kominfo akan melakukan pendampingan kepada masing-masing penanggungjawab.
sumber : media canter pemkab kaur