Wabup Heri Hadiri Penandatanganan MoU Mall Pelayanan Publik

Kaur – Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST yang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Saryoto, M. Ling menghadiri penandatanganan MoU Mall Pelayanan Publik dan arahan strategis Wakil Presiden RI kepada kepala daerah secara Virtual, selasa (28/6/2022) dari Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) di Jakarta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. dalam laporannya mengatakan Sesuai Visi dan Misi Presiden Joko Widodo dan wakil presiden Kyai Haji Ma’ruf Amin menjadi acuan di dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dengan berpedoman pada 5 proritas kerja pemerintah tahun 2019-2024 yang terdiri dari pembangunan SDM pembangunan infrastruktur simplifikasi regulasi penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi

“memasuki tahun ketiga pelaksanaan program Prioritas kerja Kementerian PAN RB terus berkomitmen dan fokus dalam menyusun program yang selaras dengan visi misi presiden wakil presiden prioritas kerja pemerintah serta 7 perintah presiden untuk Kabinet Indonesia maju guna memberikan kontribusi bagi pencapaian pembangunan nasional termasuk di dalamnya agenda reformasi birokrasi yang mendorong transformasi penyelenggaraan pelayanan publik” Ujar Mahfud MD

Menurut Mahfud MD penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik atau MPP merupakan wujud pelaksanaan reformasi di bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia, Upaya ini secara khusus diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan berusaha sehingga mampu meningkatkan Global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

“konsep penyelenggaraan MPP ini merupakan inisiasi yang semula bermula dari Hasil studi tiru praktek pelayanan publik Prima melalui konsep public service hall di Georgia, praktek-praktek ini terbukti dapat mentransformasi pelayanan publik di kedua negara tersebut dan berhasil mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara internasional” Ujar Mahfud MD

kebijakan penyelenggaraan MPP di Indonesia lanjut Mahfud MD, Mulai diadaptasi sejak tahun 2017 pada awal pelaksanaan kebijakan MPP ditetapkan Empat MPP percontohan yaitu MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya dan Banyuwangi penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP mengalami peningkatan dengan jumlah npp yang beroperasi hingga Juni Tahun 2022 ini sebanyak 59 npp

“Jika dilihat sebarannya berdasar provinsi masih terdapat 11 Provinsi yang belum memiliki MPP jika kemudian dilihat berdasarkan sebaran di kabupaten kota masih terdapat 449 kabupaten kota yang belum memiliki MPP” terang Mahfud MD
Mahfud melanjutkan, sebagaimana arahan strategis dari Presiden Republik Indonesia selaku ketua pengarah reformasi birokrasi nasional bahwa pada tahun 2024 diharapkan MPP sudah terbentuk di seluruh kabupaten kota di Indonesia

Mahfud Juga melaporkan bahwa sebanyak 56 kabupaten kota akan meresmikan MPP pada Tahun 2022 ini dalam upaya mendorong terselenggaranya MPP di kabupaten kota perlu dilakukan penguatan dan percepatan beberapa hal diantaranya, penguatan komitmen pimpinan terutama di daerah untuk mendukung terselenggaranya MPP, penguatan dukungan, dari DPRD terkait kebijakan dan penting di daerah untuk pembentukan MPP, Penguatan pemahaman tentang konsep penyelenggaraan MPP dan dampaknya terhadap reformasi pelayanan publik

tantangan yang ada kini langkah-langkah strategis yang akan kami lakukan antara lain mencakup Membentuk tim kerja pencetan penyelenggaraan MPP yang terdiri dari Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian investasi BKPM, Kementerian Kominfo dan sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia

“tim ini nantinya akan bekerja untuk memperkuat keberadaan MPP dari sisi dukungan penguatan kelembagaan penganggaran dan infrastruktur teknologi informasi melakukan pendampingan intensif kepada kabupaten kota bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait untuk mendorong perluasan cakupan jenis pelayanan publik” Jelas Mahfud MD

pihak yang akan menandatangani nota kesehatan terdiri dari 17 Kementerian lembaga BUMN dan badan hukum publik yang memiliki layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui MPP ke-17 instansi ini telah melakukan pembahasan secara intensif terkait substansi dalam serta telah menyepakati kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik dalam lingkup kewenangan masing-masing beberapa poin pokok kesepakatan dalam notasi pahaman ini melingkupi, perumusan kebijakan Pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta penyediaan sarana prasarana SDM dan anggaran serta pertukaran data informasi dalam penyelenggaraan pelayanan pada MPP

Sementara Itu, Wakil Presiden RI Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin dalam arahannya menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu program besar dan strategis yang dilakukan Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, reformasi birokrasi perlu dilakukan dengan pendekatan yang inovatif, kreatif, dan berdampak luas, serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hakikat reformasi birokrasi tercapai ketika masyarakat dapat menerima dan merasakan pelayanan publik yang berkualitas dengan mudah, cepat, murah, dan transparan.

“Pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada warga negara sejak kelahirannya sampai kematiannya. Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat kematian harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana. MPP diselenggarakan dalam rangka untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah,” ungkap Wapres.

hingga Juni 2022, jumlah MPP yang telah diresmikan baru mencapai 57 MPP, ditambah 2 MPP yang siap diresmikan pada tahun 2022. Artinya, terdapat 59 MPP atau sekitar 11 persen dari 508 kabupaten kota di seluruh Indonesia.

“Dengan demikian, kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyediakan MPP pada setiap daerah. Selain itu, penyelenggaraan MPP yang ada saat ini masih terpusat di Pulau Jawa yaitu 34 MPP atau 60 persen dari 57 MPP. Sehingga, daerah-daerah yang berada di luar Jawa perlu mempercepat pembangunan MPP. Pada tahun 2024 nanti, kita telah mencanangkan target 100 persen MPP sudah dibangun di seluruh Indonesia,” kata Wapres.
Selain target kuantitatif, Wapres menekankan untuk memperhatikan kualitas dari MPP dengan terus melakukan evaluasi efektivitasnya maupun kesiapannya untuk menjadi MPP digital.

“Saya optimis kita dapat mencapai kedua target kuantitas dan kualitas tersebut apabila kepala daerah sungguh-sungguh melaksanakan komitmennya dan pimpinan Kementerian dan Lembaga pusat memberikan dukungannya,” ujar Wapres.

Wapres menyampaikan keberhasilan penyelenggaraan MPP di kabupaten kota dapat menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan reformasi birokrasi nasional

wapres meminta agar Tim Task Force percepatan pembangunan MPP perlu bekerja dan berkoordinasi lebih intensif dalam pencapaian target kualitas dan kuantitas tersebut, Selain itu perlu disusun peta jalan menuju MPP digital dengan memperhatikan integrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang telah ada, serta keterlibatan pihak swasta dalam MPP khususnya yang bergerak di bidang Fintech

”perlu dirumuskan model dukungan dari pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan MPP di daerah agar pelayanan publik yang baik pada masyarakat segera terwujud secara khusus pada menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi” Ujar Wapres

Wapres juga minta untuk melakukan kegiatan pendampingan dan koordinasi yang lebih intensif dengan daerah utamanya dalam merealisasikan MPP digital, Menteri Luar Negeri perlu melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan MPP dengan memfasilitasi dari sisi kelembagaan sumber daya anggaran dan pengembangan sistem penyelenggaraan, Menteri Keuangan Perlu mempertimbangkan pemberian sumber daya keuangan yang membedai khususnya dalam bentuk DAK untuk mendukung pembangunan MPP baik fisik maupun digital dengan memperhatikan prioritas dan kebutuhan daerah yang berbeda-beda

“Menteri PPN Bappenas perlu menyusun perencanaan dan penganggaran dalam rangka mencapai target membutuhkan MPP di seluruh kabupaten kota, Menteri Komunikasi dan Informatika perlu menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang bisa dipakai dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan publik di MPP

Masih Manurut Wapres penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu langkah penting mewujudkan komitmen untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi

“Penandatanganan nota kesepahaman tidak hanya simbolis semata tetapi benar-benar diwujudkan dengan mengesampingkan ego sektoral guna tercapainya percepatan penyelenggaraan MPP yang berkualitas” Tutup Wapres.

sumber : medcer pemkab kaur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *