Kaur – Setelah melalui proses panjang akhirnya Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan Sekretaris sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Kaur tahun 2020.
Penetapkan tersangka S dan UN dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, dimana sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Kaur telah memeriksa 41 orang saksi dan menyita setidaknya 167 bundel berkas sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
“Hari ini bertepatan dengan hari adhiyaksa ke -62 Kejaksaan Negeri Kaur telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KPUD kaur 2020 sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milir, dimana dari hasil perhitungan sementara dari total anggaran kerugian negara mencapai Rp. 540.254.600 (lima ratus empat puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu enam ratus) juta lebih”, jelas Muhamad Yunus, SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Kaur saat melakukan konfrensi pers bersama awak media di aula kantor kejaksaan jum,at (21/07/22).
Dijelaskan Muhamad Yunus , bahwa angka kerugian negara tersebut bersumber dari beberapa kegiatan diantaranya anggaran dana bimtek sirekap, ATK, sewa mobil dan perjalanan dinas, sehingga kerugianya mencapai Rp.540.254 600. Namun angka kerugian yang dimaksud sifatnya masih perhitungan sementara dan bisa terjadi perubahan, jelasnya didepan awak media.
Atas perbuatanya tersebut kedua tersangka telah tebukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan terhitung hari ini 21 juli 2022 tersangka S dan UN resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kaur dan akan ditahan di rutan kelas IIb Manna Bengkulu Selatan selama 20 hari kedepan.
Sedangkan untuk kemungkinan adanya tersangka lainya, Kajari menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya tergantung dari hasil pengembangan penyidikan kedepan, pungkasnya. (***)